KLIK PENDIDIKAN - Inilah simulasi tabel gaji PNS gol I sd IV pasca kenaikan gaji oleh Jokowi yang telah resmi naik menjadi 8 persen.
Jokowi telah resmi menaikan gaji PNS di angka 8 persen, sehingga dapat diberikan simulasi tabel gaji terbaru.
Namun demikian simulasi tabel gaji PNS golongan I sd IV setelah kenaikan 8 persen dari Jokowi ini belum pasti.
Karena belum ada putusan peraturan perundang-undangan dari Jokowi, sehingga ini hanya simulasi tabel gaji PNS dengan kenaikan 8 persen.
Simulasi ini hanya sebagai gambaran besaran tabel gaji PNS setelah mendapatkan kenaikan gaji 8 persen dari Jokowi.
Jadi tidak bisa dijadikan patokan pakem mengenai besaran gaji pada 2024 mendatang, tetap menunggu putusan Presiden Jokowi.
Simulasi tabel gaji ini diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut adalah simulasi tabel gaji setelah kenaikan 8 persen dari Jokowi, dengan berdasarkan PP Maret 2019 di atas, yaitu:
Simulasi tabel gaji PNS golongan I
- A: Rp1.685.664 s/d Rp2.522.664