INILAH SIMULASI TABEL GAJI PNS GOL I SD IV PASCA KENAIKAN GAJI OLEH JOKOWI, RESMI NAIK 8 PERSEN, JADI SEGINI..

photo author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 21:47 WIB
Inilah simulasi tabel gaji PNS gol I sd IV pasca kenaikan gaji 8 persen oleh Jokowi (Kolase Foto bpk.go.id dan Channel YouTube DPR RI diedit dengan paint)
Inilah simulasi tabel gaji PNS gol I sd IV pasca kenaikan gaji 8 persen oleh Jokowi (Kolase Foto bpk.go.id dan Channel YouTube DPR RI diedit dengan paint)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah simulasi tabel gaji PNS gol I sd IV pasca kenaikan gaji oleh Jokowi yang telah resmi naik menjadi 8 persen.

Jokowi telah resmi menaikan gaji PNS di angka 8 persen, sehingga dapat diberikan simulasi tabel gaji terbaru.

Namun demikian simulasi tabel gaji PNS golongan I sd IV setelah kenaikan 8 persen dari Jokowi ini belum pasti.

Baca Juga: TOK! NAIK 8 PERSEN DARI JOKOWI, BERIKUT SIMULASI GAJI PNS GOLONGAN I, II, III, IV TERLENGKAP, ASN AUTO HAPPY!!

Karena belum ada putusan peraturan perundang-undangan dari Jokowi, sehingga ini hanya simulasi tabel gaji PNS dengan kenaikan 8 persen.

Simulasi ini hanya sebagai gambaran besaran tabel gaji PNS setelah mendapatkan kenaikan gaji 8 persen dari Jokowi.

Jadi tidak bisa dijadikan patokan pakem mengenai besaran gaji pada 2024 mendatang, tetap menunggu putusan Presiden Jokowi.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! MENKEU SRI MULYANI DAPAT HADIAH SEPEDA DARI JOKOWI SAAT PERAYAAN HUT RI KE-78, TERNYATA KARENA...

Simulasi tabel gaji ini diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut adalah simulasi tabel gaji setelah kenaikan 8 persen dari Jokowi, dengan berdasarkan PP Maret 2019 di atas, yaitu:

Baca Juga: PNS Aktif Gol I-IV Siap-siap Terima Gaji Pokok September sd Desember 2023, Jokowi Tetapkan Segini Nominalnya..

Simulasi tabel gaji PNS golongan I

- A: Rp1.685.664 s/d Rp2.522.664

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: PP 15/2019, RAPBN 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X