KLIK PENDIDIKAN - Pada akhir-akhir ini, para Pensiunan PNS sedang tersenyum bahagia karena Presiden Jokowi menaikkan gajinya sebesar 12 persen.
Hal itu diumumkan oleh Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraannya di Kompleks Parlemen pada 16 Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi.
Baca Juga: ABDI NEGARA BERBAHAGIA! BKN Resmi Atur Batas Usia Pensiun PNS: Bukan 58 Tahun Tapi...
Alasan dibalik kenaikan gaji pensiunan tersebut tidak lain karena harapan besar Jokowi untuk mensejahterakan para pensiunan PNS yang telah mengabdi kepada negara Indonesia.
Namun, gaji Pensiunan PNS tersebut tidak bisa dicairkan jika Pensiunan PNS tidak melakukan perintah yang ditetapkan oleh PT Taspen.
Dimana, perintah yang dimaksud tersebut adalah melakukan otentikasi bagi para Pensiunan PNS.
Otentifikasi ini merupakan salah satu penyebab yang membuat gaji Pensiunan PNS tidak dibayarkan.
Maka dari itu penting bagi Pensiunan PNS untuk melakukan otentikasi sesuai dengan skala yang telah ditentukan.
Dalam melakukan proses otentikasi terdapat tiga skala yang harus diperhatikan oleh para pensiunan PNS.
Apa saja tiga skala yang dimaksud tersebut?
1. Penerima Dana Veteran