KLIK PENDIDIKAN - Sah kenaikan gaji PNS naik sebesar 8 persen, gaji tertinggi PNS yang semula Rp 5,9 juta menjadi segini.
Cek besaran kenaikan gaji PNS yang disahkan Jokowi dalam pidato RAPBN 2024 pada 16 Agustus 2024.
Dengan diumumkannya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen membuat nominalnya menjadi bertambah besar.
Baca Juga: JOKOWI UMUMKAN KENAIKAN GAJI PENSIUNAN PNS 12 PERSEN, INILAH GAJI POKOK SAAT INI!
Namun meski begitu, bapak ibu belum bisa menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen tersebut dalam waktu dekat.
Setelah mengumumnkan kenaikan gaji PNS tersebut, Jokowi berharap agar kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional semakin meningkat.
Sudah 4 tahun lamanya kenaikan gaji PNS ini dinanti-nantikan seluruh ASN di Indonesia.
Baca Juga: PANTESAN BANYAK YANG DAFTAR POLISI: Ternyata Segini Gaji Anggota Polri
Dalam masa jabatannya, Jokowi terakhir menaikkan gaji PNS pada 2019 lalu.
Dengan demikian, setelah disahkannya kenaikan gaji pada pidato RAPBN 2024 pada 16 Agustus 2023, Jokowi tercatat menaikkan gaji PNS sebanyak 3 kali dalam masa jabatannya.
Berikut rincian kenaikan gaji PNS dari yang tertinggi sampai yang terendah pada masa jabatan Jokowi.
Baca Juga: SAH Gaji PNS TNI POLRI Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen, Simak Pernyataan Jokowi
Gaji PNS golongan I - IV ini mengacu pada PP No 15 tahun 2019 yang masih berlaku hingga saat ini.
Adapun besaran gaji tertinggi PNS jika sudah mulai diberlakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, rinciannya sebagai berikut: