BERBUAH MANIS! Statement Sri Mulyani Terealisasi, Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

photo author
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 05:55 WIB
Statement Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS (Aplikasi Pixellab kemenkeu.go.id)
Statement Sri Mulyani Soal Kenaikan Gaji PNS (Aplikasi Pixellab kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2023 semakin indah usai Presiden Jokowi mengumumkan secara resmi kenaikan gaji PNS dan PPPK pada 16 Agustus 2023.

Berawal dari statement Sri Mulyani yang menyetujui usulan kenaikan gaji PNS dan PPPK yang disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan pun mengeluarkan statement bahwa kenaikan gaji PNS dan PPPK akan langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi pada pembacaan nota belanja negara, yakni RAPBN 2024.

Statement Sri Mulyani tersebut disampaikan pada bulan Mei yang lalu, usai penantian yang panjang, akhirnya realisasi pernyataan Menteri Keuangan soal kenaikan gaji PNS dan PPPK pun akhirnya resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR! Jelang HUT RI Ke 78 Presiden Jokowi Beri Hadiah Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Dari 8-12 Persen

Pada hari kemerdekaan seluruh PNS, TNI dan Polri akhirnya mendengar  kabar bahagia dari Presiden Jokowi dengan diumumkannya kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen ini, disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui siaran langsung Youtube Chanel DPR RI pada Sidang paripurna DPR RI Rabu, 16 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB di Gedung DPR, Jakarta.

Pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri ini disampaikan bersamaan dengan pembacaan RUU APBN Tahun pada 2024.

Baca Juga: PENSIUNAN MENANGIS BAHAGIA, JOKOWI PASTIKAN KENAIKAN GAJI 12 PERSEN KHUSUS PENSIUN

Kabar ini tentunya menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi para PNS, TNI, dan Polri karena sudah lama tidak merasakan kenaikan gaji.

Terakhir kali PNS, TNI dan Polri ini mengalami kenaikan gaji pada tahun 2019 lalu, sudah ada 4 tahun lamanya mereka tidak merasakan kenaikan gaji.

Kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri ini masih akan berlaku sampai pada tahun 2024. Karena itu PNS, TNI dan Polri harus bersabar karena pada tahun 2023 masih akan menerima gaji dengan ketentuan aturan yang lama.

Baca Juga: Tercatat Punya Mobil Mewah, Segini Harta Kekayaan Slamet Junaidi Bupati yang Pimpin Daerah Termiskin di Jatim

Pada tahun 2024 PNS, TNI dan Polri akan mengalami kenaikan gaji sampai 8 persen seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Demikianlah, informasi terkait kenaikan gaji PNS dan PPPK ini semoga bisa menjadi pemicu semangat baru dalam meningkatkan kualitas kinerjanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Paulin Aswita Theresia Bagariang

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X