NAIK 8 PERSEN, GAJI PNS PPPK TNI POLRI DIRESMIKAN JOKOWI DALAM PIDATO RAPBN, Tabel Gaji Kini Jadi Sorotan

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:18 WIB
Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS PPPK TNI dan Polri sebesar 8 persen (tangkap layar youtube DPR RI)
Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS PPPK TNI dan Polri sebesar 8 persen (tangkap layar youtube DPR RI)

KLIK PENDIDIKAN - Bagi seluruh aparatur negara mulai dari PNS PPPK TNI dan Polri selamat sebab kenaikan gaji 80 persen resmi disebutkan Jokowi.

Hari ini tepat 16 Agustus 2023 Presiden Jokowi menyampaikan pidato RAPBN dan menyebutkan gaji PNS PPPK TNI dan Polri naik sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji dengan besaran 8 persen ini wajib disyukuri oleh seluruh PNS PPPK TNI dan Polri.

Baca Juga: GAJI PENSIUNAN PNS RESMI NAIK 12 PERSEN, NOMINAL TABEL GAJI PENSIUN POKOK BARU JADI BERAPA?

Diketahui Presiden Jokowi hari ini menyampaikan pidatonya dalam sidang paripurna bersama DPR RI.

Pada kesempatan tersebut seluruh PNS PPPK TNI dan Polri sudah sangat menantikan bahasan khusus seputar gaji mereka.

Berita baiknya seperti kode yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani kini para PNS PPPK TNI dan Polri resmi ditetapkan untuk menerima kenaikan gaji 8 persen.

Baca Juga: Bukan Bandung, Inilah 5 Daerah Terdingin di Jawa Barat yang Bikin Warga Jabar Kaget!

Presiden Jokowi menyebutkan bahwa penetapan kenaikan gaji PNS PPPK TNI dan Polriini untuk menunjang kesejahteraan dan kinerja yang diberikan.

Dalam penyampaianya Jokowi dengan tegas menyebutkan kenaikan dengan angka 8 persen diberikan kepada seluruh PNS PPPK TNI dan Polri.

Sementara untuk tabel gaji terbaru yang telah dinaikan sebesar 8 persen belum dirils oleh pemerintah.

Sebab kenaikan gaji ini akan dirasakan PNS PPPK TNI dan Polri tepat ditahun 2024.

Baca Juga: Kepala Daerah Terkaya di DKI Jakarta, Tidak Punya Kendaraan, Inilah Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Timur

Karena Presiden Jokowi sudah memasukan kenaikan gaji PNS PPPK TNI dan Polri tersebut ke dalam RAPBN anggaran tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X