Pensiunan PNS, Simak Pengumuman Penting Taspen: Gaji Bulan September Segera Cair, Besaran Beragam

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:50 WIB
Taspen telah memastikan bahwa gaji pensiunan akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (taspen.co.id)
Taspen telah memastikan bahwa gaji pensiunan akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pengumuman kepada bapak dan ibu pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar penting datang dari Taspen, perusahaan penyedia jaminan pensiunan bagi PNS di Indonesia.

Bagi para pensiunan, saatnya untuk bersiap-siap, karena gaji pensiunan bulan September akan segera dicairkan.

Baca Juga: Ini Dia Resep Pindang Tulang Palembang, Bikin Ketagihan dan Keringatan Saat Makan, Enak Sruput Kuahnya

Taspen telah memberikan pengumuman resmi mengenai waktu pencairan yang dapat diandalkan.

Sebelumnya, Taspen telah memastikan bahwa gaji pensiunan akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pengumuman penting yang disampaikan beberapa waktu lalu, gaji pensiunan akan dibayarkan mulai awal bulan atau tiap tanggal 1 setiap bulannya.

Baca Juga: Pengertian dan Ciri Kalimat Retorik yang Lengkap Dengan Contohnya Dalam Pelajaran Bahasa Indonesia

"Halo Sobat TASPEN, perihal gaji pensiun, akan dibayarkan mulai tanggal 1 pada setiap bulannya. Terima Kasih," tulis akun instagram Taspen.

Bulan September 2023 akan menjadi momen yang paling dinanti oleh para pensiunan PNS, saat gaji mereka akhirnya dicairkan.

Besaran gaji pensiunan PNS beragam sesuai dengan golongan masing-masing.

Baca Juga: Profil Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri Kepala Daerah Terkaya di Nusa Tenggara Barat di LHKPN

Gaji pensiunan ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2019.

Peraturan tersebut membahas tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya.

Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS untuk tiap golongannya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019, Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X