KLIK PENDIDIKAN - Setelah kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Jokowi, PT Taspen akan transfer gaji pensiunan bagi PNS, PPPK juga akan dapat setelah ini.
Pengumuman kenaikan gaji PNS sendiri akan diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023, dan gaji pensiunan PNS akan ditransfer PT taspen pada awal bulan September, PPPK juga akan dapatkan jatah.
Setelah kenaikan gaji PNS diumumkan Jokowi, pada bulan berikutnya PT Taspen akan transfer gaji pensiunan yang kemungkinan PPPK juga akan dapat setelah disahkannya RUU ASN.
Baca Juga: Tenaga Honorer dengan Masa Kerja di Atas 10 Tahun Bisa Otomatis Langsung Jadi PPPK? Begini Maksudnya
Bapak ibu PNS yang belum mengetahui mengenai kenaikan gaji PNS ini telah dibocorkan Sri Mulyani, dan akan diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023.
"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana dikutip Klik Pendidikan dari ANTARA pada Kamis 10 Agustus 2023.
Tepat setelah pengumuman tersebut pada bulan 1 September PT Taspen akan cairkan gaji pensiunan PNS.
Pencairan ini sesuai dengan informasi dari akun Instagram @taspen, yang memberikan informasi bahwa pencairan gaji pensiunan PNS setiap awal bulan.
"Halo Sobat TASPEN, perihal gaji pensiun, akan di mulai tanggal 1 pada setiap bulannya. Terima Kasih." Tulis akun Instagram @Taspen dikutip Klik Pendidikan dari komentar akun Instagram @taspen Kamis 10 Agustus 2023.
Untuk nominal gaji pensiunan PNS sendiri sebagai berikut.
Golongan I: Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
Golongan II: Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
Golongan III: Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
Golongan IV: Rp1.560.800,00 -Rp4.425.900,00.
Kemudian mengenai gaji pensiunan yang akan didapatkan PPPK ini sementara dibahas dalam RUU ASN.
Kabar ini diketahui melalui Kemenpan-RB, yang memberikan informasi bahwa RUU ASN yang sebelumnya membahas honorer kini membahas kesejahteraan PPPK.