Kemenag dan Kemendikbud Ristek Sahkan MoU Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan

photo author
Andy Sulistiyanto, Klik Pendidikan
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 17:36 WIB
Kemenag dan Kemendikbud Ristek sahkan MoU upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.  (menag.go.id)
Kemenag dan Kemendikbud Ristek sahkan MoU upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. (menag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sahkan MoU upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (sekolah).

Kesepatan dukungan itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menandatangani Nota Kesepahaman (sahkan MoU) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Gedung Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, Jakarta.

Menag menjelaskan bahwa saat ini meskipun masih ada kasus kekerasan, namun kasus intoleransi di dunia pendidikan sudah berkurang, oleh karena itu perlu disahkan MoU Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Jelang Kenaikan Gaji Agustus, Sri Mulyani Telah Tetapkan PNS Golongan I Hingga IV Dapat Uang Tunjangan Ini

"Namun, perundungan dan kekerasan seksual itu masih banyak kita temukan di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk di dalamnya lembaga pendidikan yang ada di bawah Kemenag,” tutur Yaqut di Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023.

Menag Yaqut menyatakan pihaknya menyambut baik dan mendukung pencegahan serta penanganan kekerasan yang terjadi pada satuan pendidikan (sekolah).

Yaqut berharap penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan hari Jumat, bisa menjadi ikhtiar untuk menjauhkan peserta didik dari tindakan kekerasan.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK SEPTEMBER 2023! Inilah Persyaratan dan Tata Cara yang Wajib Kamu Ketahui...

“Semoga ikhtiar kita bersama ini dalam rangka menjamin dan memastikan satuan pendidikan ramah anak dan menjadikan satuan pendidikan sebagai tempat yang paling aman dari kasus-kasus perundungan dan kekerasan seksual ini bisa segera kita wujudkan,” tutupnya.

Dalam acara kesepakatan nota kesepahaman itu, turut menandatangani MoU, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Juga dihadiri Menteri PPPA diwakili Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dan Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia.

Baca Juga: SAH! KemenPAN RB Telah Tetapkan 572.496 Formasi ASN September Tahun 2023, Begini Penjelasannya…

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaslan MoU ini merupakan salah satu langkah bagi Kemendikbud Ristek untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (Permendikbud PPKS).

Menurut Nadiem Permendikbud PPKS yang akan dikeluarkan akan memberikan definisi yang sangat jelas tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (sekolah).

Sehingga makna kekerasan tidak ada lagi yang abu-abu, serta ada langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan sekolah atau satuan pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X