KLIK PENDIDIKAN – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengetahui kapan batas usia kerja mereka selesai.
Pasalnya para PNS yang sudah mulai memasuki usia pensiun harus segera menyiapkan berkas pensiunan agar memperlancar terbitnya Surat Keputusan (SK) Pensiun.
SK Pensiun PNS sendiri dibutuhkan guna sebagai tanda bukti secara tertulis bahwa PNS tersebut telah mendapatkan hak pensiunnya.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Ternyata Bukan 60 Tahun, Tapi Sampai Usia Segini
Batas usia pensiun PNS telah dijelaskan dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99
Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 ditandatangani langsung oleh Kepala BKN pada tanggal 15 September 2017 di Jakarta.
Surat Edaran BKN tersebut masih berlaku walau peresmiannya dilakukan pada tahun 2017 silam.
Berisikan tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Baca Juga: PPPK Juga Punya Batas Usia Pensiun, Begini Perbandingannya dengan PNS
Pasal yang mengatur tentang batas usia pensiunan PNS tertuang dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Perbedaan batas usia pensiun jabatan fungsional dibedakan di setiap jenjang jabatannya.
Berikut perbedaan batas usia pensiun pada jabatan fungsional :
Baca Juga: RESMI! TASPEN BERI KETENTUAN HAK PENSIUN JANDA DUDA BISA TERHENTI JIKA TERJADI HAL INI...
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan memiliki batas usia pensiunan hingga 58 (lima puluh delapan) tahun.