Harta Kekayaan Primus Yustisio Artis, Anggota DPR Mencapai Ratusan Miliar, Ternyata No Hutang Juragan Tanah..

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 10:53 WIB
Harta Kekayaan Primus Yustisio Artis dan juga Anggota DPR Mencapai Ratusan Miliar  (Instagram@primusyustisio17)
Harta Kekayaan Primus Yustisio Artis dan juga Anggota DPR Mencapai Ratusan Miliar (Instagram@primusyustisio17)

KLIK PENDIDIKAN - Harta kekayaan Artis dan juga Anggota DPR Primus Yustisio mencapai hingga ratusan miliar.

Harta kekayaan Primus Yustisio ternyata didominasi oleh kepemilikan tanah yang tersebar di 4 Kota besar dan tercatat tidak memiliki hutang

Primus Yustisio yang juga anggota DPR RI ini, melaporkan harta kekayaan miliknya di LHKPN pada Maret 2023.

Baca Juga: Siap-Siap Bulan Depan! Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Dibuka, Sebanyak Ini Formasi yang Dibutuhkan

Primus Yustisio menjabat Anggota DPR RI Komisi V dalam 2 periode yaitu periode tahun 2014-2019 dan periode tahun 2019-2024.

Selain menjadi Anggota DPR RI, Primus Yustisio juga seorang Aktor terkenal di tahun 2000-an berbagai judul sinetron sudah dia bintangi diantaranya Saras 008.

Primus Yustisio menikah dengan sesama artis juga yaitu Jihan Fahira yang kini sudah tidak aktif lagi didunia hiburan.

Baca Juga: Kepala Daerah Terkaya di Sulawesi Selatan Berharta Miliaran, Berikut Koleksi Mobil Mewah Wali Kota Makassar

Primus Yustisio memilih untuk melenggangkan karirnya menjadi politisi mewakili Partai PAN maju sebagai Legislatif.

Dengan karirnya sebagai Artia termahal kala itu kemudian menjadi Anggota DPR RI tentunya pundi-pundi Harta Kekayan Primus Yustisio pun makin bertambah.

Terbukti dari Laporan Harta Kekayaan pada Maret 2023 di LHKPN tercapat Primus Yustisio sebanyak Rp 100.099.280.575.

Baca Juga: Heboh! Terkait Kasus Korupsi, 22 Penyidik Puspom TNI Bekerja Sama Dengan KPK Mendatangi Kantor Basarnas

Berikut rincian Harta Kekayaan Primus Yustisio Artis sekaligus Anggota DPR RI:

- Memiliki Tanah dan Bangunan senilai Rp 87.678.000.000, sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan Hasil sendiri  Seluas 237 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN Rp 16.590.000.000.

2. Tanah dan Bangunan hasil sendiri Seluas 687 m2/1000 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN  Rp 48.090.000.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X