KLIK PENDIDIKAN - Bagi para PNS Aktif perjuangan dan pengabdian mereka dalam melayani negara adalah hal yang patut dihargai.
Salah satu bentuk penghargaan terhadap para PNS aktif adalah dengan memberikan jaminan kematian yang memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan jika PNS.
Taspen menyiapkan manfaat jaminan kepada para PNS aktif jika hal yang tidak diinginkan terjadi.
Hal yang tidak diinginkan disini yaitu jika seorang PNS aktif meninggal dunia.
Mari kita cari tahu apa saja manfaat yang diberikan oleh Taspen kepada PNS aktif jika terjadi hal yag tidak diinginkan.
Manfaat jaminan kematian bagi keluarga PNS aktif yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:
Baca Juga: PNS BERBAHAGIA! BKN Rilis Aturan Kenaikan Pangkat Terbaru Mulai 2024, Sampai 6 Kali Setahun
- Santunan Sekaligus sebesar Rp15 Juta
- Uang duka wafat sebesar 3 kali gaji pokok terakhir
- Biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta
- Bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta per anak dengan maximal 2 orang anak
Baca Juga: TASPEN PEDULI! Para PNS Terlindungi Dengan Adanya Program Jaminan Kematian, Cek Detailnya
Namun perlu diingat bahwa hak-hak tersebut akan berlaku jika PNS yang aktif telah mencapai keikutsertaan paling sedikit selama 3 tahun.
Dengan adanya jaminan kematian ini diharapkan para PNS aktif dapat merasa lebih tenang dan keluarga yang ditinggalkan dapat merasa dihargai atas pengabdiannya.