KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali dimanja oleh Pemerintah.
Saat ini unsur manajemen PNS tentang kenaikan pangkat dirubah oleh BKN.
Seperti yang kita ketahui bahwa periode kenaikan pangkat PNS dalam setahun hanya 2 periode yaitu bulan April dan Oktober.
Tetapi mulai awal tahun 2024 periode 2 kali dalam setahun tersebut berubah.
Hal tersebut dilakukan BKN sebagai pemangkasan dan percepatan dalam melakukan pelayanan kepada PNS.
Sehingga melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, maka periode kenaikan pangkat PNS menjadi 6 periode dalam setahun.
Tentunya hal tersebut membuat PNS menjadi tidak tergesa-gesa dalam melakukan pemberkasan dalam kenaikan pangkat.
Berikut periode kenaikan pangkat PNS terbaru yang akan diterapkan pada awal tahun 2024:
● 1 Februari
● 1 April
Baca Juga: Solusi Untuk Tenaga Honorer, Pemerintah Akan Buka Pendaftaran CASN Pada Bulan September 2023
● 1 Juni