Ogah Bayar Restitusi Rp120 M Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

photo author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 15:22 WIB
Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Versi LHKPN. (Twitter @rafael_aluntris)
Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Versi LHKPN. (Twitter @rafael_aluntris)

KLIK PENDIDIKAN - Atas kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy, Mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengaku ogah membayar restitusi yang diminta oleh keluarga korban.

Respon ogah membayar restitusi sebesar Rp120 miliar yang dituntut oleh keluarga David Ozora disampaikan oleh Mantan Dirjen Pajak Rafael Trisambodo melalui sepucuk surat yang ditulis dari rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Surat Mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai respon ogah membayar restitusi dengan nilai fantastis tersebut dibawa pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga: Cari Pendidikan Dokter Bermutu? Inilah 10 Universitas Fakultas Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi EduRank

Alasan Mantan Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ogah membayar restitusi senilai Rp120 miliar tersebut lantaran mengaku aset kekayaan yang dimilikinya telah disita oleh KPK atas dugaan kasus gratifikasi.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, Rafael diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun lewat perusahaan konsultan pajak, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Tak tanggung-tanggung nilai gratifikasi yang diterimanya mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,3 miliar bila dikonversi terhadap kurs rupiah yang berlaku saat ini.

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora tidak mempermasalahkan terkait respon Rafael yang ogah membayar restitusi yang diajukan karena bisa dibebankan terhadap Mario Dandy melalui penambahan beban tahanan jika tidak mampu.

Baca Juga: Menguak Harta Kekayaan 10 Pegawai Bea Cukai Terkaya di Indonesia, Nomor 1 Miliki Aset hingga Rp17,5 Miliar

Sebagai Mantan Dirjen Pajak yang diduga menerima gratifikasi, lantas bagaimanakah harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo versi LHKPN? Ini paparan informasinya:

Total Kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambo yang tercacat pada LHKPN 31 Desember 2022 yang berlaku hingga 28 Februari 2023 adalah senilai Rp56.764.586.465 dengan rincian:

A. TANAH DAN BANGUNAN

Aset kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 51.962.781.000, dengan rincian:

1. Tanah Seluas 525 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO, HASIL SENDIRI Rp. 182.113.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: e-lhkpn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X