KLIK PENDIDIKAN – Simak artikel yang berjudul Selamat! Anak PNS Ketegori Ini Dapat Bantuan Beasiswa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Berapa Nominalnya? KLIK DI SINI.
Anak PNS dengan kategori tertentu telah diberi notice Jokowi untuk mendapatkan bantuan beasiswa.
Pemberian bantuan beasiswa ini disebut sebagai beasiswa khusus lantaran hanya diberikan kepada anak PNS dengan ketentuan dan kategori tertentu.
Baca Juga: DPR Akan Perjuangan Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer, Opsinya Jadi PPPK atau PNS Part Time?
Dalam hal ini, Presiden Jokowi telah mengesahkan aturan formal terkait bantuan beasiswa yang akan diterima oleh anak PNS ini.
Aturan formal tersebut berbentuk PP Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan Atas PP Nomor 70 tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.
Pengesahan aturan tersebut telah dimaksud untuk memberikan bantuan kepada PNS dan anak PNS dengan ketentuan, syarat dan kategori tertentu.
Bantuan beasiswa merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja PNS sehingga mereka melalui anak mereka bisa mendapatkan bantuan beasiswa tersebut.
Adapun terkait PP Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan Atas PP Nomor 70 tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN, diantarany menjelaskan mengenai penyaluran bantuan beasiswa untuk anak PNS dengan besaran nominal hingga Rp. 45 juta.
Secara khusus, PP Nomor 66 tahun 2017 Pasal 20 ayat satu menjelaskan bahwa bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar.
Sementara itu, pada ayat 2 disebutkan bahwa bantuan beasiswa juga diberikan kepada Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Sedangkan dalam ayat selanjutnya juga disebutkan bahwa bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Lebih lanjut, bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).