KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara, serta TNI, Polri, dan pensiunan.
Pengumuman kebijakan kenaikan gaji bagi abdi negara tersebut akan disampaikan dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus mendatang.
Hingga saat ini rencana kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan masih dalam tahap perhitungan secara detail oleh kementerian keuangan.
"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip Klik Pendidikan dari Antara pada Minggu, 23 Juli 2023.
Keputusan besaran kenaikan gaji akan disampaikan dalam pidato tentang APBN 2024 dan Nota Keuangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Usulan tersebut mempertimbangkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan secara merata kepada seluruh PNS, menyebabkan kurangnya pengembangan kinerja.
Oleh karena itu, Anas mengusulkan adanya kenaikan gaji untuk PNS.
Hingga saat ini besaran gaji PNS yang berlaku di tahun 2023 tertuang dalam PP no.15 tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Ketahui Apa Saja Peran Guru Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah, Guru Profesional Harus Paham
Sedangkan untuk besaran gaji TNI, Polri dan pensiunan masing-masing diatur dalam Peraturan Pemerintah no.16, 17 dan 18 tahun 2019.
Kementerian Keuangan, di bawah arahan Sri Mulyani, tengah melakukan diskusi dan penilaian cermat terkait kenaikan gaji.