Golongan ini merupakan tingkatan PNS tertinggi dengan dana pensiun terbesar yakni sebesar Rp4.246.300.
Baca Juga: H-9 PENCAIRAN, Gaji Pensiunan PNS akan Segera Ditransfer PT Taspen, Golongan IV Terima Paling Besar
Nominal gaji pensiunan PNS sendiri bermacam-macam yang telah diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2019.
Berikut ini gaji pensiunan PNS golongan IV
IVA: Rp1.560.800 sampai Rp3.750.000.
IVB: Rp1.560.800 sampai Rp3.908.700.
IVC: Rp1.560.800 sampai Rp4.074.000.
IVD: Rp1.560.800 sampai Rp4.246.300.***