PENSIUNAN PNS CUAN YA, BEGINI RINCIAN BESARAN GAJI POKOK YANG DITERIMA MULAI GOLONGAN I II III IV...

photo author
Jufra Udo, Klik Pendidikan
- Kamis, 13 Juli 2023 | 14:52 WIB
Ilustrasi: Pantas saja, banyak yang mengimpikan menjadi PNS, ternyata meski telah menjadi Pensiunan tetap ada gaji pokok. (menpan.go.id)
Ilustrasi: Pantas saja, banyak yang mengimpikan menjadi PNS, ternyata meski telah menjadi Pensiunan tetap ada gaji pokok. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menjadi Pegawai Negeri Sipil alias PNS merupakan profesi yang menjanjikan, sekalipun jadi Pensiunan masih terima gaji pokok.

Pantas saja, banyak yang mengimpikan menjadi PNS, ternyata meski telah menjadi Pensiunan tetap ada gaji pokok.

Bahkan, gaji pokok yang diterima Pensiunan PNS tetap mengalami kenaikan, tergantung kebijakan pemerintah.

Mengenai hal ini, telah diatur oleh ketetapan pemerintah berdasarkan pada peraturan yang terkait.

Seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019, disebutkan mengenai rincian gaji pokok yang akan diterima para pensiunan PNS.

Baca Juga: HORE! Usai Dapat Gaji Bulan Juli, PNS Aktif Bakal Diberikan Tunjangan Tambahan Lagi Dari Sri Mulyani Mulai...

Kendati demikian, tidak semua Pensiunan akan sama rata mendapatkan nominal gaji yang diterima.

Gaji pokok yang diterima akan berbeda-beda berdasarkan golongan dari Pensiunan PNS bersangkutan.

Inilah rincian besaran gaji pokok yang akan diterima Pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Untuk golongan I, pensiunan PNS akan menerima gaji pokok sesuai ketentuan, yaitu antara Rp1.560.000 hingga Rp2.014.000.

Selanjutnya golongan II, pensiunan PNS akan menerima gaji pokok sesuai ketentuan, yaitu antara Rp1.560.000 hingga Rp2.865.000.

Baca Juga: VIRAL! Video Detik-Detik Kantor Bupati Muna Rusman Emba Digeledah KPK Beredar, Warganet: Resiko Demen Duit...

Lalu golongan III, pensiunan PNS akan menerima gaji pokok sesuai ketentuan, yaitu antara Rp1.560.000 hingga Rp3.597.000.

Terakhir golongan IV, pensiunan PNS akan menerima gaji pokok sesuai ketentuan, yaitu antara Rp1.560.000 hingga Rp4.425.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X