H-35 KENAIKAN GAJI PNS DAN PENSIUNAN, INI TABEL GAJI GOLONGAN IV AKAN DISESUAIKAN, JANDA DUDA PENSIUNAN IKUT..

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 21:41 WIB
H-35 kenaikan gaji PNS, pensiunan dan janda duda, ini tabel gaji golongan IV akan disesuaikan (sumbarprov.go.id diedit dengan paint)
H-35 kenaikan gaji PNS, pensiunan dan janda duda, ini tabel gaji golongan IV akan disesuaikan (sumbarprov.go.id diedit dengan paint)

KLIK PENDIDIKAN - H-35 kenaikan gaji PNS dan pensiunan, ini tabel gaji golongan IV akan disesuaikan, janda duda pensiunan ikut.

Tidak terasa putusan kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan sebentar lagi, ini tabel gaji golongan IV yang akan disesuaikan Jokowi.

Tak hanya tabel gaji PNS dan pensiunan, tapi juga janda dan duda PNS golongan IV juga akan mendapatkan kenaikan gaji.

Baca Juga: JOKOWI SAHKAN ATURAN TUKIN NAIK 20 PERSEN, PNS GOLONGAN I, II, III, IV DI K-L INI... TERBESAR 62 JUTA RUPIAH!

Adapun dasar tabel gaji PNS, pensiunan, dan janda duda PNS berbeda-beda untuk golongan IV yang akan disesuaikan.

Sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Baca Juga: Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Daerah, Segini Harta Kekayaan Bupati Donggala, Kasman Lassa di LHKPN

Dan juga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.

Tentang penetapan pensiun pokokpensiunan pegawai negeri sipil dan janda atau dudanya.

Berikut penyesuaian gaji PNS dan pensiunan golongan IV baru diputuskan Jokowi pada Agustus mendatang dengan dasar tabel yang akan dirincikan berikut ini.

Baca Juga: INILAH PANGKAT BARU PNS GOLONGAN I sd IV AKAN DIBERLAKUKAN JIKA SINGLE SALARY, ADA JABATAN YANG DISETARAKAN...

1. Tabel gaji PNS golongan IV, antara lain:

- Golongan IV a: Rp3.044.300 hin-gga Rp5.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X