Jalur CPNS Tanpa Tes: Peluang dan Persyaratan yang Perlu Diketahui

photo author
Undang Faiz M.H, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 19:35 WIB
Berbagai jalur CPNS tanpa tes: peluang yang menarik untuk memasuki dunia pelayanan publik tanpa mengikuti ujian. (bkd.pacitankab.go.id)
Berbagai jalur CPNS tanpa tes: peluang yang menarik untuk memasuki dunia pelayanan publik tanpa mengikuti ujian. (bkd.pacitankab.go.id)

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Segera Diumumkan! Segini Nominal Gaji PNS Golongan I hingga IV Saat Ini...

Jalur ini umumnya diberlakukan untuk posisi-posisi yang membutuhkan keahlian khusus atau pengalaman kerja yang tinggi.

Pengisian posisi melalui jalur ini didasarkan pada seleksi berkas dan wawancara.

7. Jalur Alih Status Pegawai Honorer

Pegawai honorer yang telah bekerja dalam instansi pemerintah selama jangka waktu tertentu juga memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai CPNS tanpa tes.

Baca Juga: Inilah Tabel Gaji Terlengkap Pensiunan PNS dari Golongan I Sampai IV yang Diberikan Taspen Setiap Bulan

Alih status ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kinerja dan pengalaman kerja selama menjadi pegawai honorer.

8. Jalur Lulusan Luar Negeri

Bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri dan memiliki gelar yang diakui secara internasional, terdapat jalur khusus yang memungkinkan mereka untuk masuk CPNS tanpa tes.

Gelar pendidikan yang diakui ini dianggap sebagai bukti kompetensi yang cukup untuk diangkat sebagai CPNS.

Baca Juga: Kekayaan Ridwan Kamil Naik Drastis dalam 1 Tahun, Juragan Tanah Jabar yang Masuk dalam 10 Gubernur Terkaya

9. Jalur Khusus Pelamar Veteran

Pelamar veteran yang memiliki pengalaman dalam dinas militer juga memiliki kesempatan untuk masuk CPNS tanpa tes.

Pemerintah memberikan penghargaan dan kesempatan khusus bagi para veteran yang ingin berkarir dalam pelayanan publik.

10. Jalur Khusus Pelamar Nonaktif TNI/Polri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X