Jalur CPNS Tanpa Tes: Peluang dan Persyaratan yang Perlu Diketahui

photo author
Undang Faiz M.H, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 19:35 WIB
Berbagai jalur CPNS tanpa tes: peluang yang menarik untuk memasuki dunia pelayanan publik tanpa mengikuti ujian. (bkd.pacitankab.go.id)
Berbagai jalur CPNS tanpa tes: peluang yang menarik untuk memasuki dunia pelayanan publik tanpa mengikuti ujian. (bkd.pacitankab.go.id)

Dalam jalur ini, penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat langsung diterima sebagai CPNS.

3. Jalur Magang

Jalur magang juga merupakan salah satu cara untuk memasuki CPNS tanpa tes.

Dalam jalur ini, seseorang dapat magang di instansi pemerintah tertentu selama periode waktu tertentu.

Baca Juga: TASPEN Berikan Uang Sebesar Rp4 Juta Untuk Pensiunan PNS, Akan Dibayarkan Sesuai Ketentuan Berikut

Jika berhasil menunjukkan kemampuan dan kinerja yang baik selama magang, mereka berpeluang untuk diangkat sebagai CPNS tanpa harus mengikuti tes.

4. Jalur Khusus Tenaga Kontrak

Tenaga kontrak yang telah bekerja di instansi pemerintah selama jangka waktu tertentu juga memiliki kesempatan untuk masuk CPNS tanpa tes.

Mereka yang telah memiliki pengalaman kerja dan terbukti mampu dalam menjalankan tugas-tugasnya memiliki peluang untuk diangkat sebagai CPNS dengan jalur khusus ini.

Baca Juga: Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Jabatan Fungsional yang Diumumkan Jokowi Agustus Jika Gunakan Single Salary

5. Jalur Pendidikan Profesi

Bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan profesi tertentu, seperti pendidikan dokter, pendidikan apoteker, atau pendidikan lainnya yang relevan dengan instansi pemerintah, terdapat jalur khusus yang memungkinkan mereka untuk masuk CPNS tanpa tes.

Pendidikan profesi ini dianggap sebagai bukti kompetensi yang cukup untuk diangkat sebagai CPNS.

6. Jalur Rekrutmen Langsung

Beberapa instansi pemerintah tertentu dapat melakukan rekrutmen langsung untuk mengisi posisi tertentu tanpa melalui tahap tes.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X