PENGUMUMAN! Kemdikbud Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Tidak Boleh Paksa Kegiatan Wisuda

photo author
Irwan Yusdiansyah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 13:13 WIB
Ilustrasi/ PENGUMUMAN! Kemdikbud Terbitkan Surat, Sekolah Tidak Boleh Paksa Kegiatan Wisuda (Sopian)
Ilustrasi/ PENGUMUMAN! Kemdikbud Terbitkan Surat, Sekolah Tidak Boleh Paksa Kegiatan Wisuda (Sopian)

 

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Ristek buka suara terhadap budaya sekolah, baik jenjang SD, SMP, SMA, bahkan untuk PAUD untuk tidak memaksakan kegiatan Wisuda.

Kegiatan wisuda yang kini membudaya di sekolah jenjang PAUD hingga SMA tidak lagi diperkenankan oleh Kemdikbud.

Apalagi kegiatan wisuda yang dilakukan oleh sekolah tersebut ada unsur paksaan, kepada orang tua atau wali siswa untuk anaknya diwajibkan mengikuti wisuda.

Baca Juga: Detik-detik Pengumuman Kenaikan Gaji PNS dari Jokowi, Cek Wacana Besarannya!

Informasi dari Kemdikbud melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, ini akan menjadi kabar gembira bagi para orang tua dan wali siswa yang keberatan akan biaya wisuda yang ditok-an oleh pihak sekolah.

Karena diketahui biaya wisuda yang diterapkan di sekolah, biayanya mencapai jutaan rupiah.

Hal itu yang mendasari banyak orang tua wali siswa keberatan, yang kemudian direspons oleh Kemdikbud RIstek melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah! Sri Mulyani Berikan Tambahan Tunjangan Untuk PNS Setiap Bulan, Segini Besarannya...

Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada:

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota

3. Kepala Satuan Pendidikan, di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Heboh 3 Warga Korban Meninggal, Begini Kronologi Penyebaran Antraks di Semanu Gunung Kidul Yogyakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irwan Yusdiansyah

Sumber: SE Kemdikbud Nomor 14 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X