27 Atlet Berprestasi Resmi di Lantik PNS Kemenpora, Intip Siapa Saja Mereka!

photo author
Lili Anggraeni, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 12:11 WIB
Atlet Berprestasi Resmi jadi PNS Kemenpora (Kemenpora.go.id)
Atlet Berprestasi Resmi jadi PNS Kemenpora (Kemenpora.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - 27 Atlet Berprestasi Resmi Dilantik sebagai PNS di Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kemenpora baru-baru ini melantik 27 atlet berprestasi sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS.

Pengangkatan atlet sebagai PNS menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap kontribusi mereka dalam bidang olahraga.

Baca Juga: Sebanyak 2,3 Juta Tenaga Honorer Akan Dihapus Pemerintah, Lalu Bagaimana Nasibnya?

Dari total 27 atlet yang menjadi PNS, sebanyak 20 atlet berasal dari cabang olahraga bulu tangkis.

Termasuk beberapa nama terkenal seperti Kevin Sanjaya, Marcus Gideon, Greysia Polii, dan lainnya.

Sementara itu, dua atlet tenis, yakni Aldila Sutjiadi dan Christopher Benjamin Rungkat, serta beberapa atlet dari cabang olahraga lain seperti wushu, senam, dan angkat besi juga turut dilantik menjadi PNS.

Baca Juga: Pegawai Honorer di Papua Auto Sejahtera dengan Gaji Setara PNS Golongan III

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 11 tahun 2018.

Perlu dicatat bahwa pangkat dan golongan yang diterima oleh setiap atlet PNS akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan faktor-faktor lainnya.

Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa setiap atlet akan mendapatkan pangkat, golongan, dan gaji PNS yang berbeda-beda.

Baca Juga: Takut Data Tersebar? Inilah Cara Menggunakan Threads Instagram Tanpa Harus Kehilangan Privasi

Melalui pengangkatan para atlet berprestasi sebagai PNS, diharapkan mereka dapat terus berkontribusi dalam pengembangan olahraga Indonesia.

Kemenpora memberikan penghargaan dan fasilitas yang layak untuk mendukung kesuksesan mereka dalam bidang olahraga serta memastikan mereka memiliki stabilitas keuangan yang memadai sebagai PNS.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: Kemenpora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X