KLIK PENDIDIKAN – 2025 menjadi awal dihapusnya kelas BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3.
Kelas 1, 2 dan 3 nantinya akan diganti dengan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bagaimana dengan iurannya?
Menuju penghapusan kelas 1, 2 dan 3, kini pemerintah sudah melakukan uji coba layanan KRIS di 14 rumah sakit vertikal milik pemerintah.
Mengenai iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan saat ini adalah masih berpacu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Doa Ketika Hujan Yang Direkomendasikan Oleh Ustadz Adi Hidayat
Dan bila iuran dalam BPJS Kesehatan KRIS akan terungkap setelah revisi pemerintah adalah setelah adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di bawah ini adalah iuran yang berlaku saat ini.
1. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan,
2. kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
3. kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan
Baca Juga: Daftar Gaji PNS Aktif Bulan Agustus 2023, Segini Nominalnya Jelang Dapat Kenaikan Dari Jokowi
Itulah informasinya, semoga bermanfaat. ***