Jika sebelumnya PNS kategori ini masuk batas usia pensiun di usia 60.
Maka kini secara resmi telah diubah atau diganti oleh badan kepegawaian negara atau BKN.
Baca Juga: HADIAH DARI JOKOWI, PNS TERIMA Rp21 SAMPAI Rp41 JUTA LANGSUNG MASUK REKENING, Cek Kamu Dapat Berapa
Lalu siapa saja PNS yang batas usia pensiun mereka tetapkan bukan lagi di usia 60 tahun.
Simak jawabannya pada artikel ini sampai selesai.
Melalui surat resmi kepala BKN nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia pensiun PNS yang memegang jabatan fungsional.
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa BKN menetapkan :
Untuk PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ini dan terlahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun.
Maka menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun.
Jadi, selamat kepada para PNS yang dimaksudkan.***