PNS BERSUKA CITA, Tidak Lagi Pensiun di Usia 58 atau 60 Tahun, Tapi Ditetapkan Pada Umur

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juli 2023 | 08:16 WIB
Umur atau usia pensiun PNS resmi diperbaharui pemerintah dari yang sebelumnya 60 tahun  (NTBprov.go.id)
Umur atau usia pensiun PNS resmi diperbaharui pemerintah dari yang sebelumnya 60 tahun (NTBprov.go.id)

Jika sebelumnya PNS kategori ini masuk batas usia pensiun di usia 60.

Maka kini secara resmi telah diubah atau diganti oleh badan kepegawaian negara atau BKN.

Baca Juga: HADIAH DARI JOKOWI, PNS TERIMA Rp21 SAMPAI Rp41 JUTA LANGSUNG MASUK REKENING, Cek Kamu Dapat Berapa

Lalu siapa saja PNS yang batas usia pensiun mereka tetapkan bukan lagi di usia 60 tahun.

Simak jawabannya pada artikel ini sampai selesai.

Melalui surat resmi kepala BKN nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia pensiun PNS yang memegang jabatan fungsional.

Disebutkan dalam surat tersebut bahwa BKN menetapkan :

Baca Juga: UNTUNG GEDE ! TABEL KENAIKAN TUKIN PNS RESMI KELUAR, Besarannya Tanpa Ampun Tembus 20 Juta Sekali Cair

Untuk PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ini dan  terlahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun.

Maka menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun.

Jadi, selamat kepada para PNS yang dimaksudkan.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X