HORE, HONORER JADI ASN PART TIME, Gaji Dapat Berapa?

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Kamis, 6 Juli 2023 | 18:19 WIB
Honorer akan diangkat menjadi ASN part time tapi gaji nanti dapat berapa (Kemendikbud dan telah diedit dengan Canva )
Honorer akan diangkat menjadi ASN part time tapi gaji nanti dapat berapa (Kemendikbud dan telah diedit dengan Canva )

 

KLIK PENDIDIKAN - Permasalahan tenaga honorer kian memanas berbarengan dengan makin dekatnya deadline penghapusan memunculkan ide ASN part time.

Solusi saat ini yang sedang dibahas untuk tenag honorer adalah dengan mengangkat mereka menjadi ASN part time.

Jika untuk menyelamatkan honorer dari penghapusan adalah dengan menjadi ASN part time, lalu berapa gaji mereka kelak.

Baca Juga: HADIAH DARI JOKOWI, PNS TERIMA Rp21 SAMPAI Rp41 JUTA LANGSUNG MASUK REKENING, Cek Kamu Dapat Berapa

Permasalahan tenaga honorer sampai saat ini terus muncul ke permukaan memilki penyebab paling besar yaitu anggaran.

Pemerintah tidak cukup memilki anggaran untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN.

Hal tersebut disebabkan pengangkatana seluruh tenaga honorer menjadi ASN akan memberatkan APBN.

Baca Juga: UNTUNG GEDE ! TABEL KENAIKAN TUKIN PNS RESMI KELUAR, Besarannya Tanpa Ampun Tembus 20 Juta Sekali Cair

Namun di sisi lain pemerintah juga tidak dapat memberhentikan massal seluruh tenaga honorer.

Saat ini pemerintah bersama DPR sedang membahas terkait RUU tentang perubahan yang berkaitan dengan aparatur sipil negara atau ASN.

Instruksi dari Jokowi untuk menyelesaikan urusan tenaga honorer adalah dengan mengambil jalan tengah.

Baca Juga: TAHUN AJARAN BARU , Jilbab Resmi Jadi Model Seragam Sekolah Nasional, TIdak Boleh Ada Larangan !

Di antara fokus yang dibahas pemerintah dan DPR adalah mengenai Aparatur sipil negara paruh waktu atau part time.

Tercatat saat ini sebanyak 2,3 juta tenaga honorer telah terverifikasi dalam database BKN

Sehingga dengan kebijakan menjadi honorer ASN part time maka akan mengcover seluruh tenaga honorer yang telah terdata tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: DPR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X