Banyak Honorer yang Belum Jelas Nasibnya, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada PHK Massal: Sudah Bekerja Berdarah-darah

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Rabu, 5 Juli 2023 | 19:02 WIB
Agung Widyantoro, anggota Komisi II DPR RI beri tanggapan soal nasib tenaga honorer, tegaskan tak boleh ada PHK massal. (YouTube/DPR RI)
Agung Widyantoro, anggota Komisi II DPR RI beri tanggapan soal nasib tenaga honorer, tegaskan tak boleh ada PHK massal. (YouTube/DPR RI)


KLIK PENDIDIKAN
- Menjelang 28 November 2023, kepastian nasib tenaga honorer atau non ASN semakin menjadi sorotan banyak pihak, termasuk DPR.

Kabar PHK massal yang sempat terdengar akan menimpa para tenaga honorer juga diharapkan tidak akan terjadi. Begitu juga yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro.

"Kita tahu masih banyak tersebar tenaga non ASN (honorer) yang belum ada kejelasan statusnya," tutur Agung Widyantoro, dikutip dari YouTube DPR RI.

Menjelang tenggat waktu tanggal 28 November 2023, masih banyak tenaga honorer yang menanti kepastian nasib mereka.

Baca Juga: Soal Penyelesaian Honorer Sebelum 28 November 2023, Menpan RB: Sekarang Lagi Percepatan Penyelesaian UU ASN

Kabar sebelumnya terkait akan ada PHK massal juga turut menghantui mereka.

Kendati demikian, tentunya banyak yang berharap bahwa ketakutan tersebut tidak akan terjadi.

Agung Widyantoro juga menjelaskan, sudah ada kesepakatan antara DPR dengan pemerintah terkait hal ini.

Jalan yang ditempuh salah satunya adalah dengan melakukan revisi terkait UU ASN.

Baca Juga: Jawab Nasib Tenaga Non ASN, Menpan RB: Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Sudah Ada dalam PP Ini

"Tadi alhamdulillah disepakati bersama-sama (pemerintah dan DPR) ingin menindaklanjuti revisi perubahan Undang-Undang ASN," lanjutnya.

Agung juga menyebutkan bahwa ada kesepakatan untuk tidak melakukan PHK massal pada para tenaga honorer.

Yang juga difikirkan adalah, agar nantinya kebijakan yang diambil tidak mengurangi kesejahteraan para tenaga non ASN tersebut.

"Kemudian kebijakan yang akan diambil jangan sampai mengurangi kesejahteraan kawan-kawan yang sekarang ini sudah bekerja berdarah-darah untuk pemerintah Republik Indonesia," kata Agung.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Setelah 28 November 2023, Menpan RB: Pemda Tidak Boleh Lagi Merekrut Sembarangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X