Pemerintah Menetapkan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2023 untuk Golongan II, Ternyata akan Dibayarkan Sebesar…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Senin, 24 April 2023 | 08:49 WIB
Penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2023 (bkdntbprov.go.id)
Penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2023 (bkdntbprov.go.id)

Pensiunan golongan IIc: Rp 1.170.600 – Rp 1.319.400

Pensiunan golongan IId: Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200

Baca Juga: Tegas! PNS yang Menggunakan Mobil Dinas Saat Mudik Akan Dihukum Saat Libur Lebaran Habis, ini Akibatnya…

Untuk penetepan di atas hanyalah gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS dan juga janda/dudanya.

Sehingga untuk tabel di atas merupakan perhitungan berdasarkan dengan peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X