Pemerintah Menetapkan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2023 untuk Golongan II, Ternyata akan Dibayarkan Sebesar…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Senin, 24 April 2023 | 08:49 WIB
Penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2023 (bkdntbprov.go.id)
Penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2023 (bkdntbprov.go.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Menjadi pensiunan PNS tak lantas membuat gaji pokok yang akan diterima setiap bulannya akan menghilang.

Kesejahteraan PNS akan ditanggung bahkan setelah ia memasuki masa pensiunan yang berarti masih menerima gaji.

Pembayaran gaji untuk pensiunan PNS ini ternyata juga telah ditetapkan besarannya melalui Peraturan Pemerintah loh.

Baca Juga: Menteri PANRB Telah Diberi Mandat Presiden Jokowi Tentang Masalah Honorer: akan Dicarikan Alternatif!

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji pensiunan PNS ini berdasarkan nomor 18 tahun 2019.

Pada peraturan tersebut mengatur tentang siapa saja pensiunan PNS yang berhak mendapatkan gaji pokok pada setiap bulannya.

Sedangkan bukan hanya itu, gaji yang akan diterima juga berdasarkan dengan golongan I hingga IV.

Baca Juga: PENSIUNAN WAJIB TAHU! Ini Daftar Besaran Uang Pensiun PNS 2023 Sesuai Golongannya

Pembayaran uang bulanan tersebut juga berdasarkan dengan masa kerja yang telah diperhitungkan sebelumnya.

Sehingga sebelum pegawai tersebut akan menjalankan masa pensiunnya tentu sudah mengetahui tentang besaran yang akan diterima pada setiap bulannya.

Pada tabel di bawah ini merupakan gaji pensiunan PNS yang berdasarkan dengan golongan II dan masih berlaku pada tahun 2023.

Pensiunan golongan IIa: Rp 1.170.600 – Rp 1.214.500

Baca Juga: PENSIUNAN WAJIB TAHU! Ini Daftar Besaran Uang Pensiun PNS 2023 Sesuai Golongannya

Pensiunan golongan IIb: Rp 1.170.600 – Rp 1.265.900

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X