KLIK PENDIDIKAN – Tegas nih, PNS yang menggunakan mobil dinas saat mudik akan dihukum saat masa liburannya telah usai.
Untuk kalian PNS siap-siap menerima akibatnya bila tetap nekat menggunakan mobil dinas saat mudik tahun ini.
Hal ini karena peraturan tentang PNS yang tidak boleh membawa mobil dinas saat mudik sudah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.
Sehingga untuk PNS yang masih nekat akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PNS ini terdiri dari 3 jenis dan tingkatannya, yaitu:
- Hukuman disiplin ringan
- Hukuman disiplin sedang
- Hukuman disiplin berat
Hukuman disiplin ringan akan dilakukan dengan jenis teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan hukuman disiplin sedang akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 atau 9 atau 12 bulan.
Dan hukuman disiplin berat akan dilakukan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.