Selain itu juga akan dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Akan tetapi untuk hukuman jika menggunakan mobil dinas kemungkinan PNS tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin ringan.
Namun meski mendapatkan hukuman disiplin ringan jangan menganggap sepele dan menggulanginya kembali.***