Prinsip tersebut adalah tetap menghindari PHK massal dan tidak ada penambahan beban untuk negara secara kelanjutan.
Baca Juga: Inilah Komponen Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan 2023, Catat Tanggal Cairnya!
Selanjutnya adalah agar tidak adanya penurunan pendapatan pada tenaga honorer yang ada dan akan dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada.***