KLIK PENDIDIKAN – Semua honorer dicanangkan akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2023 tanpa syarat.
Hal tersebut merupakan anjuran yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang agar pengangkatan honorer menjadi PPPK di tahun 2023.
Sebanyak 2,3 juta honorer yang kini telah bekerja di instansi pemerintahan seharusnya diangkat paling lama tanggal 28 November 2023.
Bahkan pihak Komisi II DPR RI mengharapkan agar pengangkatan honorer untuk menjadi PPPK ini dapat diberikan secara keseluruhan.
Dengan arti tidak ada pemilihan hanya untuk guru dan tenaga kesehatan tetapi juga untuk tenaga administrasi, penyuluh dan juga Satpol PP.
Sedangkan untuk proses pengangkatannya diharapkan akan diangkat secara otomatis agar dapat dibersihkan dengan segera.
Baca Juga: SAH! Gaji ke-13 untuk TNI dan Polri Melebihi PNS dan PPPK, Nominalnya Menggiurkan
Bila hal tersebut terjadi, maka untuk kepala daerah tidak akan lagi bisa mengangkat tenaga honorer yang baru.
Tapi dengan pertimbangan tersebut Kementerian PANRB dapat ikut menyetujuinya hal tersebut juga?
Sejalan dengan DPR RI, ternyata Kementerian PANRB juga telah diberikan instruksi oleh Presiden Jokowi tentang permasalahan tenaga honorer yang ada kini.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar segera dicarikan jalan tengah untuk keberlangsungan tenaga honorer ini.
Akan tetapi jika adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini akan tetap menerapkan prinsip pemerintahan yang ada.