Bagi pihak yang berhak menerima gaji ke-13 kini sudah bisa bernafas lega lantaran pemerintah telah membagikan rencana tanggal pencairan.
Untuk penyaluran, pemerintah memprediksi tanggal paling cepat jatuh pada bulan Juni 2023.
Baca Juga: PENTING! PNS Guru Golongan Ini Dituntut Pensiun Dini, Bebas Tugas Sebelum Usia 58 Tahun
Namun meski telah direncanakan dari jauh-jauh hari, tetap ada kemungkinan tanggal pencairan gaji ke-13 mundur.
Kendati demikian, jika merujuk pada PP nomor 15 tahun 2023 pasal 12 ayat 1 dan 2 disebutkan gaji ke-13 ada ditangan penerima paling cepat bulan Juni.
Apabila dalam prosesnya terhambat, mungkin saja gaji ke-13 baru bisa disalurkan setelah bulan Juni.***