KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah menetapkan secara tegas Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru.
Penetapan usia maksimal seorang PNS guru aktif mengajar diperlukan guna memastikan proses regenerasi tetap terjaga.
Asalkan PNS guru tidak berulah selama aktif bekerja, maka mereka bisa menjadi tenaga pendidik hingga memasuki usia pensiun.
Baca Juga: MAAF! Jokowi Sepakat PNS, TNI dan Polri Tipe Ini TIDAK BISA TERIMA Gaji ke-13, Ini Penyebabnya
Kendati demikian, aturan batas usia pensiun PNS guru rupanya mengatur kondisi tertentu dimana tenaga pendidik mungkin pensiun dini.
PNS guru yang masuk dalam golongan ini nantinya berpotensi lebih cepat pensiun dibandingkan usia seharusnya.
Peraturan terbaru mengenai hal ini tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2017. Ditentukan bahwa batas usia pensiunan PNS terbagi kedalam 3 golongan.
Baca Juga: HORE Jokowi Setujui Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Taspen Ungkap Rencana TANGGAL Pencairan
Mengingat tidak adanya perubahan pasal mengenai batas usia pensiun PNS, maka PP tersebut tetap berlaku hingga saat ini.
Masing-masing jabatan menentukan berapa cepat usia pensiun PNS guru.
Baca Juga: SELAMAT! Spesial untuk 122 Guru Sumatera Barat, Dapat Posisi PPPK Tanpa Tes dari Kemendikbud
- Usia pensiun 58 tahun: pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan.
- Usia pensiun 60 tahun: pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.
- Usia pensiunan 65 tahun: PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.
Baca Juga: PENTING! PNS Guru Golongan Ini Dituntut Pensiun Dini, Bebas Tugas Sebelum Usia 58 Tahun
PNS guru dengan status jabatan diatas harus bersiap-siap pensiun mengikuti aturan usia yang telah ditetapkan.
Nantinya PNS guru yang termasuk dalam golongan tersebut diberhentikan atau pensiun dengan hormat.