SAH! Ini Tanggal Penyaluran Gaji ke-13, WOW Nominalnya Buat Dompet Tebal

photo author
Fauziyah Sjahroeddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 April 2023 | 20:04 WIB
Tanggal penyaluran gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri hingga pensiunan (pixabay/EmAji)
Tanggal penyaluran gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri hingga pensiunan (pixabay/EmAji)


KLIK PENDIDIKAN – Artikel ini berisi tanggal penyaluran gaji ke-13 yang telah disahkan pemerintah, gulir terus untuk informasi lebih lengkap.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan perkiraan tanggal paling cepat terkait rencana penyaluran gaji ke-13 .

Disamping penetapan tanggal, kabar ini semakin menggembirakan lantaran nominal gaji ke-13 yang diterima terbilang cukup besar.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Kabar Baik Sri Mulyani Umumkan TANGGAL PENCAIRAN Gaji Ke-13, Cek Jadwalnya..

Seperti diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan hak yang wajib diterima setiap PNS, TNI, Polri hingga pensiunan.

Kendati demikian, fakta dilapangan menunjukan bahwa tanggal pencairan gaji ke-13 tidak selalu sama setiap tahunnya.

Karena itu, tidak heran ketika masyarakat akhirnya mempertanyakan kapan tanggal resmi gaji ke-13 dapat diterima.

Baca Juga: PNS Guru Golongan ini Lebih Cepat Pensiun, Bukan lagi 58 Tahun, ilni Ketentuan Terbaru

Terlebih ketika mengingat bahwa pemerintah mematok besaran gaji ke-13 dengan nominal yang mampu membuat dompet tebal.

Pertanyaan terkait tanggal dan nominal gaji ke-13 sebenarnya telah diatur secara tertulis lewat Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.

Disebutkan pemberian gaji ke-13 2023 diperuntukan bagi ASN, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Baca Juga: MAAF! Jokowi Sepakat PNS, TNI dan Polri Tipe Ini TIDAK BISA TERIMA Gaji ke-13, Ini Penyebabnya

Dengan komponen gaji ke-13 yang berasal dari APBN yaitu:

  1. Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50 persen tunjangan kinerja

Baca Juga: HORE Jokowi Setujui Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Taspen Ungkap Rencana TANGGAL Pencairan

Ketika dijumlahkan, setelah penyaluran rampung total komponen gaji ke-13 tahun ini rasanya mampu membuat dompet tebal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fikran Lamadaju

Sumber: PP nomor 15 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X