TIDAK DIPUNGUT BIAYA, Honorer Selain Guru Diangkat Menjadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum November 2023.

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Senin, 17 April 2023 | 20:57 WIB
Honorer seluruh kategori akan jadi ASN PPPK sesuai pernyataan DPR RI: bukan hanya guru (Jateng.kemenag.go.id)
Honorer seluruh kategori akan jadi ASN PPPK sesuai pernyataan DPR RI: bukan hanya guru (Jateng.kemenag.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Akhirnya masa depan honorer semakin cerah sebab akan diangkat menjadi ASN PPPK sebelum November 2023.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tidak hanya untuk profesi guru namun yang lain juga akan diangkat.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara atau ASN PPPK akan dilakukan melalui Kemenpan RB.

Baca Juga: SRI MULYANI: Tanggal Gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah ada, ini Jadwalnya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dengan sangat tegas mengatakan tenaga honorer dipastikan akan diangkat otomatis menjadi ASN PPPK di tahun 2023.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian," tutur Junimart.

Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK di tahun 2023 akan dilakukan tanpa tebang pilih alias semua kategori.

Baca Juga: PPPK Makin Makmur, Resmi Beda Tipis Dengan PNS Besaran Gaji PPPK Bikin Ngiler

Pernyataan ini sontak disambut baik oleh seluruh tenaga honorer se Indonesia sebab besar harapan mereka untuk menjadi ASN.

Selama ini peralihan status honorer menjadi ASN terkesan sangat sulit dilakukan namun dengan adanya lampu hijau dari DPR RI maka akan sedikit berbeda.

Untuk kategori yang akan menjadi ASN PPPK di tahun 2023 selain tenaga guru adalah petugas kebersihan, tenaga kesehatan dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Aturan Batas Usia Pensiun PNS Golongan IV Tahun 2023, Umur 50 Sudah Pensiun Pada Kondisi...

Junimart dengan sangat tegas menambahkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK ini untuk semua kategori.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dalam upaya pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN harus diselesaikan dengan batas waktu sampai 28 November 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X