SRI MULYANI: Tanggal Gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah ada, ini Jadwalnya

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Senin, 17 April 2023 | 18:39 WIB
Jadwal pencarian gaji 13 PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan resmi dirilis (Kepriprov.go.id)
Jadwal pencarian gaji 13 PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan resmi dirilis (Kepriprov.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Selamat kepada seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan karena pencairan gaji 13 akhirnya ada kejelasan.

Selama ini gaji 13 para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan selalu dinanti-nanti waktu pencairannya.

Menteri keuangan Sri Mulyani akhirnya secara resmi telah mengumumkan waktu pencairan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Honorer Kategori ini Juga Akan Diangkat Langsung Jadi ASN PPPK 2023, Cek Disini Kategorimu

Bila ingin menghitung keunggulan para abdi negara memang sangat banyak sehingga menjadikan profesi ini begitu diminati.

Setiap bulan para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan selalu menerima pendapatan dari negara.

Tunjangan yang diberikan kepada para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan juga sangat fantastis.

Baca Juga: TANPA TES DAN SYARAT HONORER SE Indonesia Dipastikan Jadi ASN PPPK 2023

Sehingga wajar saja orang berlomba-lomba agar bisa menjadi abdi negara walaupun pesaingnya tidak sedikit.

Salah satu tunjangan yang diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan adalah tunjangan dalam bentuk gaji 13.

Waktu pencairan gaji 13 para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan memang berhasil membuat mereka penasaran.

Baca Juga: JOKOWI TETAPKAN ATURAN GAJI PPPK TERBARU, ASN PPPK Dijamin Makin Makmur

Namun berita baiknya pemerintah akhirnya buka suara untuk membahas gaji 13 para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

Pemerintah secara resmi menerbitkan PP nomor 15 tahun 2023 yang di dalamnya membahas gaji 13.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: PP nomor 15 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X