Untuk besaran gaji 13 yang akan diterima PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan akan berbeda-beda.
Hal ini disebabkan karena salah satu komponen dari gaji 13 adalah gaji pokok para abdi negara tersebut.
Untuk komponen gaji 13 sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan tambahan penghasilan sebesar 50 persen.
Kemudian untuk waktu pencairannya adalah pada bulan Juni 2023.***