PNS tersebut akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.
Sebagai catatan jika PNS tersebut tidak disalurkan dalam waktu 5 tahun maka PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat.
Selain itu PNS tersebut juga akan mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun jika berakhirnya pemberian uang tunggu PNS tersebut belum berusia 50 tahun, maka jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.***