Tok! Pemerintah Tetapkan PNS Bisa Pensiun Saat Usia 50 Tahun, Begini Aturannya

photo author
Ghifar Ghofaro, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 April 2023 | 14:02 WIB
Pemerintah tetapkan batas usia pensiun PNS bisa 50 tahun, ini penjelasannya. (setkab.go.id)
Pemerintah tetapkan batas usia pensiun PNS bisa 50 tahun, ini penjelasannya. (setkab.go.id)

PNS tersebut akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Sebagai catatan jika PNS tersebut tidak disalurkan dalam waktu 5 tahun maka PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat.

Selain itu PNS tersebut juga akan mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dituntut Sempurna, PNS dan PPPK Harus Menyukseskan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan

Namun jika berakhirnya pemberian uang tunggu PNS tersebut belum berusia 50 tahun, maka jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP No 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X