KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah resmi menetapkan aturan untuk manajeman Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam PP No. 11 Tahun 2017.
Aturan ini bertujuan untuk merapikan tata kelola PNS, salah satunya membahas mengenai usia pensiun untuk PNS.
Dalam aturan tersebut, rupanya PNS dapat pensiun saat mencapai usia 50 tahun, bagaimana ketentuannya?
Simak aturan mengenai usia pensiun PNS dalam artikel berikut ini.
Baca Juga: Lima Profesi yang Ditetapkan sebagai Prioritas dalam Seleksi CPNS 2023
Aturan usia masa PNS dibahas dalam BAB VII mengenai pemberhentian.
Dalam Pasal 241 disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan karena perampingan organisasi atau pemerintah.
Keputusan tersebut didasarkan pada kelebihan PNS pada instansi tertentu.
Pada pasal tersebut disebutkan jika PNS yang telah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun maka akan diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
namun pemberhentian tersebut terjadi jika memiliki beberapa persyaratan, diantaranya adalah:
a. PNS tersebut tidak disalurkan pada instansi lain.
b. Belum mencapai usia 50 tahun dan
c. Masa kerja kurang dari 10 tahun.