HUBBUD DUNYA DIDUGA JADI PENYEBAB UTAMA BANYAK PIHAK TERJARING OTT KPK, BEGINI PENJELASAN ISLAM UNTUK ANDA!

photo author
Dail Ma'ruf KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 April 2023 | 12:37 WIB
KPK lakukan OTT kepada Wali Kota Bandung atas dugaan suap (Tangkap layar Instagram/@kangyanamulyana)
KPK lakukan OTT kepada Wali Kota Bandung atas dugaan suap (Tangkap layar Instagram/@kangyanamulyana)

KLIK PENDIDIKAN – Tertangkapnya beberapa bupati dan pejabat negara dalam Operasi Tangkap Tangan atau oleh KPK apalagi di bulan Puasa menjadi ironi, ada empat yang kena OTT KPK jelang lebaran 2023.

Apa sebenarnya yang menjadi sebab musabab atau akar masalah sehingga mereka berani nekat melakukan korupsi atau gratifikasi, benarkah karena hubbud dunya?.

Simak ulasannya untuk anda, sehingga kita bisa selalu waspada bahwa budaya korupsi dan gratifikasi memang sudah merusak bangsa ini.

Baca Juga: WOW! Ini Dia 3 Website Penghasil Uang untuk Mahasiswa! Berikut Informasinya

Kasus yang berhasil diungkap oleh KPK melalui OTT di bulan puasa, simak ulasan selengkapnya untuk Anda!.

1. Bupati Meranti Riau Muhammad Adil

Muhammad Adil Bupati Meranti Riau mendadak terjaring OTT KPK pada Kamis 6 April 2023 lalu. Pihak KPK juga menangkap 28 pejabat lain dalam OTT tersebut.

Tak tanggung-tanggung, pihak KPK mengungkap bahwa Adil terlibat dalam 3 kasus yang berbeda, yaitu kasus dugaan suap pemeriksa keuangan, korupsi pemotongan anggaran dan gratifikasi jasa travel umroh.

Baca Juga: WASPADA-TINGKATKAN KEWASPADAAN:  CURANMOR Makin Ganas, di Magelang Tertangkap Pelakunya  ABG Perempuan Cantik

2. OTT Balai Perkeretaapian DJKA Kemenhub Jawa Tengah

Sepuluh orang tersangka dari pimpinan DJKA Kemenhub, staff DJKA Kemenhub, hingga pihak swasta berhasil ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek track layout stasiun Tegal pada Selasa,11 April 2023.

Pihak KPK langsung memboyong 10 orang tersangka menuju Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Rabu, 12 April 2023 pagi.

Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang tunai dengan mata uang asing dan Rupiah dengan jumlah sekitar Rp 350 juta, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari 12 April hingga 1 Mei 2023 mendatang.

Baca Juga: PRO HONORER, DPR RI Perjuangkan Pengangkatan Menjadi PPPK di Bulan November 2023, Ternyata untuk Kategori…

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X