PNS HARUS SIAP! Kini Batas Usia Pensiun PNS Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah, Bukan Lagi 60 Tahun

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 6 April 2023 | 04:55 WIB
Berikut aturan batas usian pensiun PNS yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (jogja.imigrasi.go.id)
Berikut aturan batas usian pensiun PNS yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (jogja.imigrasi.go.id)

Golongan IV Rp2.111.400 - Rp 4.243.600

Baca Juga: THR PENSIUNAN PNS Tidak Akan Diberikan Secara Penuh Oleh Sri Mulyani, Ternyata Ini Alasannya

4. gaji pokok orang tua dari PNS yang meninggal

Golongan I Rp312.160 - Rp 386.960

Golongan II Rp312.160 - Rp 549.300

Golongan III Rp357.220-Rp 690.660

Golongan IV Rp422.280 - Rp 848.720

Baca Juga: PNS HARUS BANGGA! Pemerintah Telah Tetapkan ANAK PNS USIA 21 TAHUN Ke Atas Akan Tetap Dapat Tunjangan, Jika..Baca Juga: ANAK PNS USIA 21 TAHUN Ke Atas Akan Tetap Dapatkan Tunjangan Dari Pemerintah, Aturannya Sudah Disahkan!

Terkait batas usia pensiun PNS juga telah diatur pada PP tersebut, maka batas usia pensiun adalah sebagai berikut:

- PNS pensiun usia 58 tahun yaitu, pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

- PNS pensiun usia 60 tahun yaitu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Baca Juga: Meski Tak Dapat THR, HONORER Kini Akan Dapat HADIAH DARI MENPAN RB.. Jokowi Sudah Perintahkan

- PNS pensiun usia 65 tahun, yaitu PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Demikianlah informasi terkait batas usia pensiun PNS berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ruslan KP

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X