KLIK PENDIDIKAN - Meski telah menjadi seorang pensiunan, pensiun PNS tetap dijamin oleh pemerintah untuk mendapatkan THR di 2023.
Tunjangan hari raya atau THR merupakan salah satu hak yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS.
Sebab THR yang diberikan kepada pensiunan PNS merupakan langkah pemerintah dalam menunjang kesejahteraan mereka.
Namun, pada pemberian THR tahun ini, seluruh pensiunan PNS dikabarkan tidak akan mendapatkan THR secara penuh.
Sebelumnya, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menyampaikan terkait tanggal pencairan bagi pensiunan PNS.
Bukan hanya pensiunan PNS, seluruh ASN pun nantinya akan mendapatkan THR di tanggal pencairan yang telah ditentukan.
Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan THR bagi ASN maupun pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023.
Hal ini ia sampaikan pada saat melakukan konferensi pers THR dan gaji 13 secara daring pada, Rabu, 29 Maret 2023.
"Ini kira kira 4 April sudah mulai dicairkan (THR pensiunan PNS)," ujarnya, sebagaimana yang dikutip oleh Klik Pendidikan.
Terkait pencairan THR di 2023, Sri Mulyani sampaikan bahwa aturannya telah ditetapkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023.
Meski begitu, Sri Mulyani katakan bahwa pada pencairan THR di 2023 ini, THR tidak akan diberikan secara penuh oleh pemerintah.