THR PENSIUNAN PNS Tidak Akan Diberikan Secara Penuh Oleh Sri Mulyani, Ternyata Ini Alasannya

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 5 April 2023 | 06:00 WIB
Ternyata ini alasan mengapa pensiunan PNS tidak mendapatkan THR secara penuh. (setkab.go.id)
Ternyata ini alasan mengapa pensiunan PNS tidak mendapatkan THR secara penuh. (setkab.go.id)

Hal ini jelasnya, Indonesia saat ini sedang dihadapkan dengan situasi perekonomian yang sulit.

Seperti masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19 dibeberapa negara.

Baca Juga: Pensiunan PNS TNI Dan Polri Wajib Tahu, Berikut Syarat Anak Untuk Dapat Tunjangan, Bukan Lagi 21 Tahun

Kemudian, Sri Mulyani juga sampikan, bahwa ekonomi domestik juga sedang dihadapkan pada resiko ketidakpastian global akibat perang Rusia dan Ukraina.

Lebih lanjut, kenaikan suku bunga yang sedang terjadi dibeberapa negara juga menjadi salah satu alasan mengapa THR di 2023 tidak akan diberikan secara penuh.

Karena menurutnya, dengan kenaikan suku bunga dibeberapa negara makan akan ikut mendorong lonjakan infasi di Indonesia.

Baca Juga: Meski Telah Pensiun, Seluruh PNS Akan Tetap Dapatkan GAJI PENSIUNAN POKOK.. Yuk Intip Besarannya Di Sini

"Untuk menangani inflasi yang cenderung ketat maka kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," paparnya.

Berdasarkan beberapa alasan di atas, maka pemerintah mengambil langkah untuk tidak memberikan THR secara full kepada seluruh pensiunan PNS ataupun seluruh ASN.

Adapun komponen yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada pencairan THR 2023, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: BUKAN BERUPA UANG: HONORER Dipastikan Akan DAPAT THR DARI MENPAN RB: Sudah Disampaikan Depan Publik Loh..

Gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan pangan, serta tambahan penghasilan.

Demikianlah alasan mengapa THR di 2023 tidak akan diberikan secara penuh kepada pensiunan PNS.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ruslan KP

Sumber: Konferensi Pers THR dan Gaji 13 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X