KLIK PENDIDIKAN - Berikut syarat tunjangan yang akan diberikan kepada anak PNS meski telah usia 21 tahun ke atas.
Seluruh anak PNS akan tetap mendapatkan tunjangan meski telah melewati usia 21 tahun ke atas.
Namun anak PNS yang memiliki usia 21 tahun ke atas ini harus penuhi beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
Sebelumnya, terdapat aturan anak PNS yang memiliki usia 21 tahun akan dapatkan tunjangan dari pemerintah.
Namun kini, anak PNS dengan usia 21 ke atas pun akan bisa merasakan tunjangan dari pemerintah.
Bagi anak PNS yang memiliki usia 21 tahun ke atas akan tetap dapat tunjangan telah diatur pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 1967.
Baca Juga: Meski Tak Dapat THR, HONORER Kini Akan Dapat HADIAH DARI MENPAN RB.. Jokowi Sudah Perintahkan
Lebih lanjut, dalam PP tersebut dijelaskan terkait batasan usia dan syarat anak PNS untuk dapatkan tunjangan dari pemerintah.
Mengutip pada PP No. 12 Tahun 1967 terdapat beberapa aturan atau syarat anak PNS untuk dapatkan tunjangan dari pemerintah.
Berikut syarat anak PNS dapatkan tunjangan dari pemerintah, yaitu sebagai berikut:
1. Belum menikah atau belum pernah menikah.
2. Tidak bekerja pada instansi pemerintah dan memiliki gaji tetap yang dibebankan pada anggaran negara.