3. Belum meninggal dunia
4. Bagi anak PNS yang memiliki usia 21 tahun hingga 25 tahun akan diberi tunjangan jika masih bersekolah.
Pada poin 4 harus dibuktikan dengan surat keterangan anak PNS tersebut masih bersekolah.
Seperti surat keterangan sekolah, ataupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Semoga bermanfaat.***