Berikut Syarat ANAK PNS Dapatkan Tunjangan Meski Telah Melewati USIA 21 TAHUN, Tidak Boleh Kerja Salah Satunya

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 5 April 2023 | 17:44 WIB
Berikut syarat anak PNS dapatkan tunjangan meski telah melewati usia 21 tahun ke atas. (pixabay/EmAji)
Berikut syarat anak PNS dapatkan tunjangan meski telah melewati usia 21 tahun ke atas. (pixabay/EmAji)

3. Belum meninggal dunia

Baca Juga: Meski Telah Pensiun, Seluruh PNS Akan Tetap Dapatkan GAJI PENSIUNAN POKOK.. Yuk Intip Besarannya Di Sini

4. Bagi anak PNS yang memiliki usia 21 tahun hingga 25 tahun akan diberi tunjangan jika masih bersekolah.

Pada poin 4 harus dibuktikan dengan surat keterangan anak PNS tersebut masih bersekolah.

Seperti surat keterangan sekolah, ataupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Sejak 1 April Pemerintah Bagikan Dana Cash Rp8 Juta Bagi Seluruh Istri PNS, Berdasarkan Ketentuan Ini

Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ruslan KP

Sumber: PP Nomor 12 Tahun 1967

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X