Berikut Syarat ANAK PNS Dapatkan Tunjangan Meski Telah Melewati USIA 21 TAHUN, Tidak Boleh Kerja Salah Satunya

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 5 April 2023 | 17:44 WIB
Berikut syarat anak PNS dapatkan tunjangan meski telah melewati usia 21 tahun ke atas. (pixabay/EmAji)
Berikut syarat anak PNS dapatkan tunjangan meski telah melewati usia 21 tahun ke atas. (pixabay/EmAji)

KLIK PENDIDIKAN - Berikut syarat tunjangan yang akan diberikan kepada anak PNS meski telah usia 21 tahun ke atas.

Seluruh anak PNS akan tetap mendapatkan tunjangan meski telah melewati usia 21 tahun ke atas.

Namun anak PNS yang memiliki usia 21 tahun ke atas ini harus penuhi beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Baca Juga: HONORER Siap-siap Akan Dapatkan THR, MenPAN RB Telah Dapat Arahan Dari JOKOWI.. Tapi Bukan Dalam Bentuk Uang!

Sebelumnya, terdapat aturan anak PNS yang memiliki usia 21 tahun akan dapatkan tunjangan dari pemerintah.

Namun kini, anak PNS dengan usia 21 ke atas pun akan bisa merasakan tunjangan dari pemerintah.

Bagi anak PNS yang memiliki usia 21 tahun ke atas akan tetap dapat tunjangan telah diatur pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 12 Tahun 1967.

Baca Juga: Meski Tak Dapat THR, HONORER Kini Akan Dapat HADIAH DARI MENPAN RB.. Jokowi Sudah Perintahkan

Lebih lanjut, dalam PP tersebut dijelaskan terkait batasan usia dan syarat anak PNS untuk dapatkan tunjangan dari pemerintah.

Mengutip pada PP No. 12 Tahun 1967 terdapat beberapa aturan atau syarat anak PNS untuk dapatkan tunjangan dari pemerintah.

Berikut syarat anak PNS dapatkan tunjangan dari pemerintah, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Pensiunan PNS TNI Dan Polri Wajib Tahu, Berikut Syarat Anak Untuk Dapat Tunjangan, Bukan Lagi 21 Tahun

1. Belum menikah atau belum pernah menikah.

2. Tidak bekerja pada instansi pemerintah dan memiliki gaji tetap yang dibebankan pada anggaran negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ruslan KP

Sumber: PP Nomor 12 Tahun 1967

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X