BESOK CAIR! PENSIUNAN PNS TNI POLRI SIAP CEK REKENING, Pemerintah Bagikan Uang Hingga Rp5 Juta, Ini Rinciannya

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 3 April 2023 | 18:02 WIB
Pensiunan PNS, TNI, dan POLRI akan dapat uang berupa THR hingga Rp5 juta dengan rincian berikut ini (pixabay.com/WonderfulBali)
Pensiunan PNS, TNI, dan POLRI akan dapat uang berupa THR hingga Rp5 juta dengan rincian berikut ini (pixabay.com/WonderfulBali)

Berdasarkan Pasal 8 komponen THR yang diterima pensiunan PNS, TNI, dan POLRI meliputi pensiunan pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan Sudah Dibuka! Pahami Kualifikasi Tinggi Badan di Setiap Masing-Masing Instansi

1. Pensiunan pokok

Pensiunan pokok yaitu gaji pokok yang diterima terakhir saat masih menjabat.

Pensiunan pokok PNS mulai Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200.

Pensiunan pokok TNI mulai Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800.

Pensiunan pokok POLRI mulai Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800.

2. Tunjangan suami atau istri

Besaran tunjangan suami istri adalah 10% dari gaji pokok yang dibuktikan dengan surat nikah yang sah.

Baca Juga: Wow Auto Sultan Tunjangan ASN yang ke IKN Bisa Mencapai Rp50 Juta Perbulan?, Menpan RB Berikan Faktanya

3. Tunjangan anak

Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak apabila masih ada tanggungan anak usia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

4. Tunjangan pangan

Besaran tunjangan pangan adalah sebesar 10 kg beras atau diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan itu.

5. Tambahan penghasilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X