Berdasarkan Pasal 8 komponen THR yang diterima pensiunan PNS, TNI, dan POLRI meliputi pensiunan pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan Sudah Dibuka! Pahami Kualifikasi Tinggi Badan di Setiap Masing-Masing Instansi
1. Pensiunan pokok
Pensiunan pokok yaitu gaji pokok yang diterima terakhir saat masih menjabat.
Pensiunan pokok PNS mulai Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200.
Pensiunan pokok TNI mulai Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800.
Pensiunan pokok POLRI mulai Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800.
2. Tunjangan suami atau istri
Besaran tunjangan suami istri adalah 10% dari gaji pokok yang dibuktikan dengan surat nikah yang sah.
3. Tunjangan anak
Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak apabila masih ada tanggungan anak usia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
4. Tunjangan pangan
Besaran tunjangan pangan adalah sebesar 10 kg beras atau diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan itu.
5. Tambahan penghasilan