Pemerintah Sahkan Aturan Uang Untuk Istri dan Anak PNS, Besarannya Sampai 18 Juta Rupiah, Jangan Iri Ya…

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Senin, 3 April 2023 | 18:51 WIB
Simak Aturan Uang Untuk Istri dan Anak PNS yang Telah Disahkan Pemerintah. (Kolase foto: pixabay/iqbalnuril dan beraukab.go.id)
Simak Aturan Uang Untuk Istri dan Anak PNS yang Telah Disahkan Pemerintah. (Kolase foto: pixabay/iqbalnuril dan beraukab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira, Pemerintah sahkan aturan uang untuk Istri dan Anak PNS, besarannya gak main-main, ternyata sampai 18 juta rupiah, jangan sampai iri ya.

Pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan peraturan terbaru terkait uang yang diberikan kepada istri dan anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai 1 April 2023.

Uang yang diberikan kepada istri dan anak PNS bisa mencapai hingga 18 juta rupiah, sesuai dengan keputusan yang telah disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani pada 13 Maret 2023.

Baca Juga: Jokowi Sahkan Aturan Gaji yang Diterima Peserta yang Lolos Seleksi CPNS 2023, Nominalnya Jangan Diragukan Lagi

Koordinasi telah dilakukan oleh Menkeu Sri Mulyani bersama dengan MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas dalam penetapan jumlah uang bagi istri dan anak PNS.

Ketentuan uang yang berhak didapatkan oleh istri dan anak PNS dibagi menjadi tiga skema dan telah ditetapkan nominalnya oleh Pemerintah.

Skema pertama yaitu manfaat Askem atau Asuransi Kematian dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia dengan nilai sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).

Baca Juga: Pemerintah Sahkan Aturan Tenaga Honorer Tidak Termasuk Penerima THR Lebaran 2023, Begini Solusi Pemerintah...

Skema kedua adalah manfaat Askem atau Asuransi Kematian dalam hal istri atau suami meninggal dunia dengan nilai sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

Sedangkan skema ketiga adalah manfaat Askem atau Asuransi Kematian dalam hal anak meninggal dunia dengan nilai sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

Jumlah uang yang bisa didapatkan oleh keluarga PNS mencapai 18 juta rupiah.

Baca Juga: CPNS 2023 Telah Dibuka Sampai Akhir April, 4 Kementerian Ini Membuka Peluang Besar untuk Lulusan SMA

Sebagai catatan, keluarga PNS perlu mengetahui syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah masing-masing tempat dimana PNS bekerja.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para PNS dapat merasa senang dan terbantu serta merasa dihargai atas pengabdiannya selama menjadi PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fikran Lamadaju

Sumber: Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X