KLIK PENDIDIKAN - Bencana alam banjir merupakan bencana yang sering terjadi di dalam negeri kita tercinta. Dalam beberapa kasus, banjir-pun menjadi ancaman bagi warga negara Indonesia karena banjir bisa menjadi luar biasa bahayanya sehingga mengancam keselamatan manusia, kejadian besarnya sering terjadi di ibukota Indonesia yaitu Jakarta. Kenapa banjir bisa terus terjadi di Indonesia, dan jumlah makin besar dan memburuk. Siapa seharusnya yang bertanggung jawab dalam masalah seperti ini.
Menguak dalam suatu media, sekitar 18 RT di Jakarta Timur terendam air tergenang sedalam 20-75 sentimeter (cm) pada Selasa (28/2) yang disebabkan oleh curah hujan yang tinggi. Banjir terjadi sejak 2 hari sebelumnya yaitu (26/2) yang disertai oleh luapan kali Ciliwung membuat warga resah. Kampung Melayu menjadi daerah yang memiliki dampak banjir yang besar.
Dari pernyataan di atas, kita sadar banjir bisa merugikan banyak pihak yang terkena bencana ini. Kita tentu ingin terbebas dari ancaman banjir yang meresahkan warga ini. Akan banyak hambatan-hambatan tertentu yang diakibatkan oleh bencana alam ini. Maka dari itu kita harus sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dengan pengetahuan lingkungan hidup.
PENTINGNYA MENJAGA LINGKUNGAN
Lingkungan adalah suatu media di mana makhluk hidup tinggal, mencari, dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang lebih kompleks dan riil. Lingkungan sejatinya merupakan sesuatu yang sering kita temui di dalam kehdiupan sehari-hari. Pengendalian lingkungan kehidupan merupakan tanggung jawab dari seluruh warga negara Indonesia tak terkecuali baik dari pemerintahan sampai ke warga negara. Sudah sepatutnya kita yang bertempat tinggal di Indonesia ini harus menjaga lingkungan kita agar tetap asri dan sejuk, sehingga tidak membawa dampak buruk bagi kehidupan yang ada di dalamnya.
Setiap warga negara Indonesia wajib menjaga lingkungannya agar tidak membawa dampak buruk bagi warga negara itu sendiri. Dalam hal ini, sering kali kita melihat bahwa masyarakat di dalam kehidupan sehari-hari masih belum bisa menjaga lingkungan dengan baik, misalnya membuang sampah sembarangan ke sungai, saluran pembuangan maupun tempat yang tidak seharusnya. Upaya penjagaan lingkungan kita tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi: "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum". Berdasarkan undang-undang di atas kita bisa menilai bahwa begitu pentingnya setiap warga negara dalam proses penguapayaan, penjagaan, dan pemeliharaan terhadap lingkungan hidup bersama, dan penegakan hukum akan berlaku bagi yang melanggar atau tidak menjaga lingkungan hidup.
Banjir yang menggenangi 18 RT di Jakarta Timur seharusnya membuat kita sadar bahwa pentingnya menjaga lingkungan hidup harus kita tingkatkan. Pengetahuan dalam pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi patokan warga negara dalam memahami akan seriusnya masalah bencana alam banjir yang dialami oleh negara kita. Sadarnya akan perilaku kita yang bisa menjadi penyebab adanya kerusakan lingkungan menjadi awal yang baik untuk mencegah agar banjir tidak melanda dan merusak lingkungan Indonesia yang seharusnya asri dan bersih. Sebaiknya kita lebih peduli akan lingkungan karena pada sadarnya lingkungan pula tempat kita tinggal dan menjadi mencari sumber hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup terdiri atas pencegahan, penaggulangan, dan pemulihan. Untuk terjaminnya keberhasilan dalam lingkungan hidup, tentu harus ada campur tangan warga negara, pemerintah terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijabarkan pula bahwa penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kerugian atas banjir yang dialami oleh 18 RT di Jakarta Timur ini yaitu tertutupnya tiga ruas jalan Tiga ruas jalan itu adalah Jalan Cipinang Indah Raya II di Kelurahan Pondok Bambu, Jalan Pelita di Kelurahan Lubang Buaya, dan Jalan Raya Cakung Cilincing di Kelurahan Cakung Barat. Kita sendiri bisa melihat bahwa banjir bisa sangat merugikan apabila tidak segera dilakukan pengelolaan lingkungan hidup secara baik dan tanggap.
Masalah lingkungan seperti banjir ini bisa terjadi karena masalah alami, tetapi dengan adanya data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Indonesia menghasilkan setidaknya 67,8 juta ton sampah, dan sebanyak 56,3 juta ton sampah plastik ditemukan di laut Indonesia (menurut Forbes). Berdasakan data tersebut, sampah yang ditemukan di laut berasal dari sungai-sungai yang bermuara ke laut. Sungai Ciliwung yang meluap membuat daerah Jakarta Timur banjir juga diakibatkan oleh sampah-sampah yang dibuang warga.
Sudah seharusnya kita lebih berhati-hati dalam menjaga lingkungan, karena lingkungan adalah tempat tinggal serta sudah menjadi bagian dalam hidup kita. Jika kita sebagai warga negara tidak bisa menjaga lingkungan dengan baik, akan banyak kerusakan lingkungan yang akan merugikan kita sendiri. Pengetahuan pengelolaan lingkungan sudah sepastinya harus di tingkatkan oleh pemerintah, kita sebagai warga negara juga turut membantu dengan menjaga lingkungan negara Indonesia agar asri dan bersih kembali.***